Tiga Kepala Desa Asal Flotim Bersaksi untuk Ramli Lamanepa

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang–Lintasntt.com: Tiga kepala desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan punggutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (29/1).

Tiga kepala desa itu berasal dari Waiwadan d Kecamatan Adonara Barat, Lamahelan di Kecamatan Ile Boleng, dan Hewa di Kecamatan Wulanggitang.

Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur Ramli Lamanepa yang dituduh melakukan pungli sebesar Rp1 juta per desa di 182 desa pada 2012 lalu. “Semua saksi mengaku menyerahkan uang tersebut ke staf BPMD ,” kata jaksa Bambang kepada wartawan.

Sidang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, mempertanyakan prosedur pengeluarkan uang dari kepala desa kepada BPMD. Menurutnya, uang itu dikumpulkan untuk kepentingan mendanai pembuatan proposal percepatan pembangunan infrastruktur desa di Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi setelah kasus ini mencuat, dana tersebut dikembalikan ke seluruh desa.

Menurut Bambang, para saksi menyebutkan didatangi 12 staf BPMD untuk meminta uang tersebut dari kepala desa.

Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin pernah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Larantuka terkait kasus ini pada 1 November 2013. Ketika itu Yoseph mengatakan dana punggutan itu tidak pernah dimanfaatkan hingga dikembalikan ke desa. “Dana itu untuk pembuatan peta desa, karena diprotes, maka dananya dikembalikan,” katanya ketika itu. (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *