Ternyata Tanah Proyek Duplikasi Jembatan Liliba Belum Dibebaskan, Pemilik Lapor Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi Tanah Milik Anderias Bessie yang Terkena Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Liliba dan Belum Ada Ganti Rugi/Foto: lintasntt.com

Kupang – Proyek duplikasi Jembatan Liliba di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur senilai Rp72,4 miliar sudah dmulai sejak Oktober 2023.

Akan tetapi tanah di lokasi pembangunan jembatan ternyata belum dibebaskan alias belum ada ganti rugi.

Ada 2 bidang tanah yang belum dibebaskan yakni milik Anderias Bessie dan Dominggus Lummu Darang. Dua bidang tanah tersebut dibeli pada tahun 1993 atau sebelum Kota Kupang terbentuk, sertifikat nomor 523. Dua bidang tanah itu juga sudah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Nomor: 47/Pdt.G/2016/PN KPG dan Nomor: 160/PDT/2016/PT.KPG

Pada Rabu (8/11/2023) malam, pemilik tanah, Anderias Bessie melaporkan perusahaan pemenang tender pembangunan duplikat jembatan tersebut ke Polres Kupang Kota dengan nomor LP/B/XI/989/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/ Polda NTT.

Kepada wartawan, Anderias Bessie mengatakan tidak menghalangi pembangunan jembatan, namun bidang tanah tempat ia memajang papan bertuliskan nama pemilik tanah dan nomor putusan pengadilan, adalah miliknya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi karena pekerja diduga telah merusak dan memindahkan material tanah maupun batu dan lainnya yang ada di tanah miliki Anderias Bessie tersebut.

“Tanah itu milik saya, jangan pakai kekuasaan untuk abaikan hak pemilik lahan,” tegasnya. Saat melaporkan kasus ini, Anderias didampingi kuasa hukumnya antara lain Yusak Langga, SH. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *