Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30/2025: Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK
Penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
Regulasi ini juga merespons meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang memunculkan beragam risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.
POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Pada aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, serta pemantauan risiko. Selain itu, penyelenggara ITSK wajib didukung oleh sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang memadai.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, penyelenggara ITSK diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif 1 Juli 2026, dengan masa transisi untuk penyesuaian industri.
SEOJK 34/2025: Rencana Bisnis Aset Keuangan Digital
Selain ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK.
Rencana bisnis wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, dan proyeksi keuangan. Khusus Pedagang, rencana bisnis juga harus mencantumkan produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume transaksi.
Selain rencana bisnis, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis yang memuat capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan tertentu.
Penyampaian rencana bisnis pertama dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I 2027.
Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional. (*/OJK)














