Mantan Wali Kota Kupang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur  periode 2007-2012 Daniel Adoe terancam pidana kasus dugaan korupsi pengadaan buku bagi puluhan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2010 senilai Rp4 miliar.

Dugaan keterlibatan Daniel setelah jaksa menemukan tanda tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku tersebut. Padahal pengangkatan PPK dan penentuan pemenang tender adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT menemukan penyerahan buku kepada sejumlah sekolah tidak disertai berita acara sehingga tidak diketahui berapa buku yang seharusnya diterima masing-masing sekolah tersebut. Pengadaan buku dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Domu P Sihite mengatakan Daniel Adoe telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun Daniel membantah menandatangani SK tersebut. Dugaan sementara ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan Daniel guan memuluskan tender proyek ini. “Tidak mungkin bawahannya memalsukan tandatangan itu. Karena itu, saya minta untuk dibuktikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7).

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, apakah nanti Daniel akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” katanya.

Penasehat Hukum Daniel Adoe, Lorens Mega Man membantah kliennya menandatangani surat keputusan pengangkatan PPK, panitia tender dan pemenang tender. “Tidak benar klien saya menandatangani surat itu. Itu menjadi tupoksi kepala dinas selaku pengguna anggaran. Bagaimana mungkin seorang wali kota terlibat dan mengurus sekaligus merangkap pengguna anggaran,” ujarnya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *