KPU Nagekeo Dilaporkan ke KPK dan DKPP

  • Whatsapp

JAKARTA —LINTASNTT.COM: Dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2013-2018 tak hanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu disampaikan oleh tiga pasangan calon bupati yang kalah dalam pemilu kada 8 Juli lalu yakni Piet J. Nuwa Wea-Florentinus Pone (Piet-Lorens), Lukas A Tonga-Yosef Juwa Dobe Ngole (Lukas-Os) dan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bata (Doa)

Tiga pasangan ini mengaku telah menemukan berbagai pelanggaran yang diduga direncanakan secara sistematis dan terstruktur oleh KPU Nagekeo dan jajarannya. Bukti-bukti pelanggaran telah disampaikan ke MK. Adapun sidang perdana sengketa pemilu kada Nagekeo di MK akan digelar Selasa (23/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami sudah laporkan ke DKPP agar KPU Nagekeo dan jajarannya harus diperiksa dan diberi sanksi karena telah melakukan pelanggaran yang serius dan disengaja, sehingga merugikan pasangan calon kami,” kata Petrus Selestinus, salah satu penasehat hukum tiga pasangan calob bupati tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Petrus KPU Nagekeo secara sengaja melakukan kecurangan untuk menguntungkan pasangan calon lain, khususnya pasangan Elias Djo dan Paulinus Y. Nuwa Veto (Lilin). Beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan KPU Nagekeo menurut Dia yakni adanya formulir C1.KWK-KPU beserta lampirannya dan formulir lampiran Model C1.KWK-KPU dalam bentuk format fotocopy, bukan format asli dari percetakan.

Formulir itu tidak dicetak dengan model pengamanan atau security paper/microteks sehingga dianggap berpeluang digandakan secara illegal dan terjadinya pemalsuan. Formulir ini dipakai di sekitar 70 persen tempat pemunggutan suara (TPS) di tujuh kecamatan di Nagekeo. “Dokumen ini berjumlah ribuan lembar yang tersebar di tujuh kecamatan sehingga pasti disalahgunakan dan datanya sudah diubah,” kata Petrus.

Pelanggaran lain kata Dia yakni adanya temuan beberapa formulir model C1.KWK yang tertera tulisan ‘Pemilihan Umum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.’ Terdapat Formulir Model DA1-KWK-KPU yang bertuliskan tanda tangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Seharusnya bertuliskan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kesalahan lainnya, pada formulir Model BC-KWK, tertera tanda tangan para komisioner KPU tertulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten Nagekeo.

Ia mengatakan logistik surat suara tersebut diduga sisa logistik surat suara dari pemilu kada Kabupaten Sikka yang digunakan oleh KPU Nagekeo Selanjutnya, dalam surat suara yang digunakan pada saat pencoblosan tidak dibubuhi tanda tangan komisioner KPU Nagekeo sebagaimana termuat dalam contoh Model BC KWK.

Selain itu, lanjut Dia, pelanggaran juga telah dilakukan KPU Nagekeo sejak masa verifikasi bakal calon. KPU Nagekeo masih mengakomodir partai-partai kecil yang sudah resmi bubar. “Selain dari 12 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2014, maka partai-partai itu sudah tidak ada lagi pengurusnya karena sudah melebur ke 12 parpol peserta Pemilu itu,” kata Petrus. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.