Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • Whatsapp

 

DANIEL ADOE
DANIEL ADOE

KUPANG—LINTASNTT.COM: Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP pada 2010 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Penetapan Daniel Adoe sebagai tersangka disampaikan Kejati NTT Mangihut Sinaga dalam jumpa pers, Rabu (13/11).  Jumpa pers juga dihadiri Asisten Intel Paris Pasaribu,  Asisten Pidus Gasper Kase, dan Asiten Penkum dan Humas Ridwan Angsar.

Menurut Mangihut, Daniel menjadi tersangka karena diduga menganjurkan dan memengaruhi panitai tender pengadaan buku tersebut guna memenangkan rekanan tertentu. “Kemarin kita sudah melakukan gelar kembali perkara ini sehingga ada penambahan tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi buku yaitu mantan petinggi di kota ini Daniel Adoe,” katanya.

Selain itu penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang menjerat Daniel menjadi tersangka. Menurutnya penyidik menemukan berita acara penyerahan buku yang menyebutkan seluruh buku sudah diserahkan ke sekolah-sekolah. “Padahal bukunya tidak kelihatan,” ujarnya. Ia mengatakan penyidik melakukan tugasnya secara profesional dengan menganalisis bukti-bukti yang cukup sebelum menentukan Daniel tersangka. “Penentuan Daniel sebagai tersangka dalam rangka penegakan hukum,” katanya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.