Mantan Kepala TVRI NTT Ditahan Terkait Korupsi

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Mantan Kepala TVRI Nusa Tenggara Timur Yani Yosep ditahan jaksa karena terlibat kasus dugaan korupsi dana operasional penyiaran TVRI setempat, Kamis (22/8).

Yani diduga mengorupsi dana operasional TVRI selamat tiga tahun berturut-turut yakni saat ia menjabat kepala TVRI pada 2009-2011 yang merugikan negara Rp6 miliar.

Ia diangkut dengan mobil tahanan dari kantor Kejati NTT di Jalan Polisi Militer sekitar pukul 15.00 Wita menuju rumah tahanan kejaksaan di Kelurahan Oesapa Barat setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. Jaksa juga menahan bendahara TVRI Thidores Duparlila karena ia dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kuasa Hukum Yani Yoseph, Stef Matutina mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya ditahan karena diduga akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi. “Dia berharap agar proses hukum ini dapat cepat berjalan sehingga tersangka bisa mengetahui letak kesalahannya dalam kasus ini. Dia juga meminta agar Jaksa lebih aktif bekerja agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Dia.

Selain itu, Penasehat Hukum tersangka Thidores Duparlira, Luis Balun mengatakan kliennya sudah diperiksa dua kali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Klien saya hanya ditanya soal bukti berupa kuitansi-kuitansi saja,” kata Luis.

Beberapa hari sebelumnya Yani Yosep mengatakan kepada wartawan bahwa tidak terjadi korupsi di TVRI Kupang.  Menurutnya sebelum 2012, anggaran TVRI bersumber dari anggaran lain-lain seperti bencana alam. Berbeda dengan instansi lain. Dengan demikian anggaran TVRI Kupang hanya satu mata anggaran untuk semua kegiatan. Dengan demikian, untuk kegiatan yang satu bisa membiayai kegiatan lainnya. “Semisal kelebihan anggaran di BBM maka bisa membiayai di siaran,” jelasnya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *