Lima Pasangan Selingkuh Ditangkap Di Kayu Putih

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima pasangan selingkuh di tempat berbeda, Selasa (11/2) sekitar antara pukul 21.00-24.00 Wita.

Mereka ditangkap di tiga tempat kos di RT 28/ RW 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas laporan warga. “Kami menangkap pasangan bukan suami istri berduaan di dalam kamar kos,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP NTT, Kornelis Wadu kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2014.

Pasangan yang ditangkap tersebut yakni tiga pasangan mahasiswa dan dua pasangan kumpul kebo. Saat penggerebekan beberapa pasangan tidak memakai pakaian. Lima pasangan ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. “Kami sudah memeriksa mereka, dan diberikan pembinaan,” katanya.

Kornelis mengatakan dari hasil pemeriksaan itu, mereka mengaku status berpacaran, hanya dua pasangan yang mengaku sudah melakukan hubungan istri, tanpa ikatan (Kumpul kebo). “Mereka memiliki kartu keluarga, lainnya mengaku pacaran,” katanya.

Pasangan tersebut kemudian diminta menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika ditemukan lagi, maka mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Ketua RT28/RW08 Yosep Kelen membenarkan aksi penggrebekan oleh Sat Pol PP dan berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri di kos-kosan di wilayah itu. “Ada lima pasangan yang diamankan Pol PP,” katanya.  (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *