Kuasa Hukum Hanya Pertanyakan Pemilih Pindah ke Kupang Masih Mencoblos di Pilkada Malaka

  • Whatsapp
Joao Meco/dok.

Kupang – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur, Stefanus Bria Seran Wendelinus Taolin (SBS-WT), Joao Meco menduga ada pemilih yang sudah pindah antarkabupaten, namun masih menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Malaka 9 Desember 2020.

Temuan itu masih bagian dari dugaan 2.039 nomor induk kependudukan (NIK) siluman, hasil temuan tim kuasa hukum SBS-WT yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Read More

Joao menyebutkan ada pemilih yang sudah mengantongi surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten Malaka ke Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada 29 Mei 2020, namun masih menerima formulir C6 dari penyelenggara pemilu untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada Malaka.

Menurutnya, ada surat pindah domisili pemilih dengan nomor: SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan Liliba. Namun, tambahnya harus ada lembaga yang memutuskan jika pemilih sudah pindah domisili ke kota atau kabupaten lain, masih harus mencoblos di pilkada di kota atau kabupaten, tempat domisili sebelumnya.

“Harus ada lembaga yang memutuskan apakah dengan terbitnya SKPWNI itu, pemilih tidak punya hak pilih atau masih punya hak pilih. Mestinya orang yang sudah cabut berkas tidak punya hak pilih lagi di Malaka,” kata Joao Meco dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (17/1/2021) malam.

Joao menegaskan, ia hanya mempersoalkan hak pilih warga sesuai hasil temuan, yaitu sudah pindah domisili ke kota lain tersebut, tetapi masih menyalurkan hak suaranya pada pilkada di kota asal.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan adanya pemilih yang menggunakan NIK ganda, pemilih memiliki nomor kartu keluarga (NKK) yang sama tetapi alamat domisili berbeda, serta ada beberapa pemilih yang memiliki satu NIK.

Temuan-temuan itu yang disebutkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati tersebut dengan nama pemilih siluman, yaitu pemilih yang identitasnya tidak ada dalam database kependudukan kabupaten setempat, tetapi ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk temuan pemilih yang diduga telah pindah domisili, tambah Joao, bukan data palsu. “Data yang kami miliki ituberdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT pada 13 Oktober 2020,” jelasnya.

Terkait dugaan pindah domilisi itu, menurut Joao, ia telah dilaporkan oleh seorang warga ke Polda NTT sebagai pencemaran nama baik. Padahal menurut Dia, tidak ada pernyataan yang menyebutkan e-KTP milik warga yang melapor ke polisi itu, sebagai KTP palsu.

Karena itu, polisi harus menguji dengan terbitnya surat pindah domisili, apakah pemilih tersebut masih punya hak pilih di Pilkada Malaka. “Mestinya saat KPU melakukan coklit, pemilih yang sudah pindah tidak perlu lagi dimasukan namanya dalam daftar pemilih tetap,” kata Joao Meco.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka Makarius Bere Nahak membantah tuduhan terhadap KPU tersebut. “KPU mendata pemilih berdasarkan dukumen-dokumen dari dukcapil. Kami tidak punya kewenangan sedikitpun untuk merubah NIK maupun memberikan NKK,” ujarnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *