Kejati NTT Usut Keterlibatan Mantan Kakanwil Agama

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memburu pelaku kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Kantor Wilayah Agama setempat pada 2010 yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Selama satu pekan terakhir, sudah tiga pegawai di kantor tersebut ditahan yakni bendahara Sebastianus Balu dan dua orang pejabat pembua komitmen (PPK) Herman Mada Hamdani dan Damianus Wae.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Domu P Sihite mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna menangkap tersangka lainnya, termasuk penyidikan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agama Frans Sega. “Jika dalam pengembangan kasus ini, mantan kakanwil agama NTT Frans Sega terlibat, ia bisa dijadikan tersangka, “ katanya.

Keterlibatan mantan kakanwil agama menurut Dia, jika ditemukan bukti berupa surat atau keterangan saksi. Menurut Sihite sesuai dengan pasal 184 KUHP keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti dan keterangan tersangka yang telah ditahan, sangat kuat dalam kasus itu. “Penyidik harus tahu dulu peranan (Frans Sega) seperti apa dalam kasus itu, jika keterangan saksi, keterangan saksi ahli, alat bukti, dan keterangan tersangka mendukung maka bisa jadi tersangka, “ tegasnya.

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk diketahui lebih jelas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi. “Muda-mudahan dalam pemeriksaan diperoleh alat bukti kuat untuk bisa menetapkan tersangka berikutnya,” ujarnya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.