Wartawan di Kupang Bahas Kasus FPI-Warga

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Sebanyak 40 wartawan dari berbagai media di Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas kasus kekerasan antara ormas front pembela Islam (FPI) bersama warga di Kendal, Jawa Tengah.

Mereka menilai kekerasan tersebut dapat mengancam kerukunan hidup beragama di Indonesia. Para wartawan adalah peserta workshop bertema kerukunan bergama yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama NTT.

Peserta berdiskusi setelah sebelumnya disuguhi gambar bentrokan tersebut melalui situs youtube dan video amatir. Guru Besar FISIP Universitas Nusa Cendana Prof Dr Alo Liliweri yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menyebut kasus FPI dan warga Kendal menjadi preseden buruk peningkatan kerukunan hidup beragama di Indonesia. “Media massa jangan terlalu sering membesar-besarkan kekerasan tanpa memikirkan dampak pemberitaan itu kepada masyarakat luas,” ujar Prof Liliweri.

Menurutnya ada tiga mitos tentang konflik yakni konflik laten, konflik diatas Permukaan dan konflik terbuka. Dalam paradigma kerukunan hidup, media massa bertugas mencegah bangkitnya hal-hal bersifat laten, mendorong hal-hal manifest yang bersifat positif.

Pembicara lainnya Kepala Bidang Urusan Agama Katolik, Kanwil Kementerian Agama NTT Yakobus Beda Kleden mengatakan, ada tiga masalah krusial yang kerap memicu disharmonisasi hubungan antar umat beragama yakni korupsi, kekerasan, dan kerusakan lingkungan hidup.

“Semua agama mestinya bersinergi untuk menciptakan kerukunan. Kasus Kendal menjadi contoh faktor kekerasan yang dapat memicu disharmonisasi antarwarga. Mestinya atas nama bulan suci keagamaan, jangan merusak dan membuat kekerasan terhadap fasilitas lain. Jika kekerasan selalu mewarnai bulan puasa, sama halnya merusak bulan puasa, bulan penuh pengampunan,” ujar Kleden.

Menurutnya perlu ada budaya dialog yang lebih solider antarpemeluk sgama untuk menumbuhkan perilaku, menambah kecakapan dan memahami agama orang lain. Jangan buat penafsiran atas agama orang lain dan diperlukan tata undang-undang atau struktur yang sudah ditetapkan negara. (Alex)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.