Bupati Ngada Jadi Tersangka Kasus Blokade Bandara

  • Whatsapp
BUPATI NGADA
BUPATI NGADA

KUPANG—LINTASNTT.COM: Bupati Ngada Marianus Sae sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus blokade Bandara Turelelo.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Untung Yoga mengatakan itu kepada wartawan di Kupang, Senin (30/12). “Bupati Ngada jadi tersangka karena Dia yang menyuruh Satpol PP memblokade bandara,” ujarnya.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Bupati Marianus Sae akan dimintai keterangan di Polda NTT pada awal Januari 2014. Menurut Kapolda, bupati terancam hukuman 2,1 tahun penjara karena melanggar pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Menurut Dia, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, bupati Marianus hanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka, dan tidak akan ditahan. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *