Astaga! Caleg Demokrat di Rote Dilaporkan Sunat Dana Rp1,4 Miliar

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KUPANG—LINTASNTT.COM: Warga melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg), GF, ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur karena diduga menyunat dana pendapatan desa sebesar Rp1,4 miliar.

Dana sebesar itu adalah milik Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. GF tersebut dilaporkan pernah menjabat kepala desa Tesabela periode 2007-2013, kini menjadi caleg DPRD Rote Ndao Dapil IV diusung Partai Demokrat.

Sesuai laporan warga, dana Rp1,4 miliar itu terdiri dari pajak galian C sebesar Rp 450,8 juta, jual sawah sebesar Rp11 juta, sumbangan PT ASDP Rp 11 juta, subsidi pupuk sebesar Rp8 juta, dan Dana ADD Tahun 2008-2013 sebesar Rp936.647.697.

Laporan tersebut diterima jaksa Gilang di ruang kerjanya oleh sejumlah warga Desa Tesabela yakni Marthinus Poek, Laazar Manafe, Soleman Deak, Kris Pethan, Nikolaus Ndun, Jonas Leoanak, Efen Adu, Fons Teti, Johanis Lona, Kristofel Mulik, Aleksander Mengeanak, Eklopas Leoanak, Rison Ndun, Sem Beda, Yosep Letak, Eliasar Adu, Es Lapudoo, Fons Kanabea, Osias Foeh, Laazar Mulik, dan Adrianus Tassi.

“Semua dana itu dialokasikan untuk pembangunan masyarakat desa namun tidak terwujud sehingga kami berharap agar Kejari Baa segera mengusut hingga tuntas penyelewengan dana itu secara hukum,” tulis warga dalam laporan tertulisnya.

Anggota DPRD Rote Ndao Hengky Lapaan berharap aparat Kejaksaan Negeri Ba’a segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.“Dengan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah, saya minta aparat Kejari Baa segera menindaklanjuti aspirasi warga Tesabela itu karena semua  warga negara punya kedudukan yang sama dimata hukum,” katanya. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *