Berpotensi Cemari Perairan NTT, Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir

  • Whatsapp
Foto:dok YPTB

Kupang – Yayasan Peduli Timor Barat bersama Pusat Penelitian Jubilee Australia melayangkan surat protes kepada Pemerintah Australia karena membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di gugusan Pulau Pasir. Jika pengeboran minyak diteruskan, akan berisiko bagi perairan Nusa Tenggara Timur.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengatakan pada 2020 Pemerintah Australia  membuka proses konsultasi pelepasan Areal Pelepasan Areal Eksplorasi Minyak Bumi, yang berjarak sekitar 150 kilometer dari Pulau Rote dan juga Pulau Timor, yakni area pelepasan areal potensial AC20-1, AC20-2 dan AC20-3.

Read More

Areal pelepasan potensial lainnya yakni NT20-1,NT20-3, NT20-5, NT20-6, W20-2. Sebaliknya, lokas itu berjarak 250 kilometer dari perairan Australia.

Menurut Ferdi, kasus tumpahan minyak Montara pada 2009 yang mencemari perairan Nusa Tenggara Timur, berjarak 250 kilometer dari Rote, merupakan tumpahan minyak terburuk yang menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut, namun ganti rugi dari Pemerintah Australia belum dibayarkan kepada nelayan.

Ferdi Tanoni yang juga mantan Agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini juga minta Australia lebih dahulu memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan Masyarakat Adat di Laut Timor tentang status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir.

Jika sudah memberikan bukti-bukti, barulah Australia bisa melanjutkan kegiatan pengeboran minyak.

:Gugusan Pulau Pasir merupakan hak milik nmasyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahun yang lalu. Saya meminta kepada Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir ini dan hormatilah hak ulayat masyarakat adat kami bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia,” tegasnya.

Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya, tambah Ferdi, masyarakat adat dan Yayasan Peduli Timor Barat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menutut Hak Masyarakat Adat. (*/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment