Kupang – Berkas perkara Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe bersama anaknya, Lael telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin (19/9/2022). Sesuai rencana, beras Ira Ua akan dikirim ke PN Kupang pada Selasa (20/9),
Ira Ua ditahan Polda NTT sejak 25 Mei 2022 setelah pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Kupang. Ira adalah istri Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan tersebut yang sudah divonis hukuman mati karena terbukti membunuh Astri dan Lae.
Adapun Ira Ua diduga sebagai pemicu pembunuhan Astri dan Lael, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Hal itu disebutkan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.
Pasal 340 KUHP berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Ira juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (gma)