Berkas 13 Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo Dikirim ke JPU

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Sebanyak 13 dari 17 berkas kasus penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/1).

“Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan.

Read More

Tersangka yang berkasnya dikirim ke JPU berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alis U, CS, MN, DK, dan ST.

Sebelumnya, Kajati NTT Yulianto mengatakan kasus tanah di Labuan Bajo merugikan negara sekitar Rp3 triliun, namun tanah tersebut saat ini sudah dikuasi oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT memeriksa sedikitnya 102 dan menetapkan 17 tersangka termasuk dua tersangka di antaranya warga negara Italia. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *