Tujuh Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
sidang perdana kasus tanah labuan bajo

Kupang – Tujuh dari 17 tersangka kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (27/1).

“Sidang digelar secara virtual,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Read More

Tujuh tersangka mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Penfui Kupang, yakni Caitano Soares, Theresia Dewi Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Kasus pengalihan aset tanah ini merugikan negara sekitar Rp3 triliun. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *