Kupang – Tujuh dari 17 tersangka kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (27/1).
“Sidang digelar secara virtual,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.
Tujuh tersangka mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Penfui Kupang, yakni Caitano Soares, Theresia Dewi Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
Kasus pengalihan aset tanah ini merugikan negara sekitar Rp3 triliun. (*)