21 Sumber Air Kota Kupang Dikelola Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
SUMBER AIR
SUMBER AIR

KUPANG—LINTASNTT.COM: Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur seharusnya mengambil alih pengelolaan 21 sumber air di wilayah itu yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kupang.

Apalagi hampir seluruh pelanggan yang memanfaatkan air dari 21 sumber tersebut adalah warga Kota Kupang. Sampai 2013, sumber air yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang ini sudah berlangsung selama 17 tahun.

Setiap tahun, dari 21 sumber air tersebut, pendapatan PDAM Kabupaten Kupang mencapai Rp24 miliar, namun tidak ada kontribusi apa pun untuk masyarakat Kota Kupang. “Kami bukan mengambilalih PDAM Kabupaten Kupang melainkani mau mengambilalih 21 sumber air yang dikelolah PDAM Kabupaten Kupang selama 17 tahun, dan Pemkot tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

Saat ini tarif air PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp3.000 per satu kubik. Sedangkan setiap tahun, dari 21 sumber air itu, PDAM Kupang memproduksi 8 juta meter kubik air.  Selain rencana pengambilalihan sumber air, Pemerntah Kota juga menawarkan alternatif lain yakni pengelolaan bersama.

Salah satunya yakni dari setiap kubik dari 8 juta meter kubik tersebut, Pemerintah Kota Kupang diberikan bagian sebesar Rp1.000. Bila penawaran ini ditolak Pemerintah Kabupaten Kupang, menurut Jonas, PDAM Kupang tidak bisa menetapkan tarif seenaknya. Pasalnya Peraturan Bupati Kupang mengenai penaikan tarif air tidak bisa berlaku di wilayah Kota Kupang. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.