12 Tersangka Korupsi di TTU Dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi/Foto: riaumetropolis.com
Ilustrasi/Foto: riaumetropolis.com

KEFAMENANU—LINTASNTT.COM: Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan 12 dari 14 tersangka yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan 333 rumah sangat sederhana di daerah itu pada 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penahanan bertujuan memperlancar proses persidangan, mencegah mereka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Para tersangka ditahan di rumah tahanan Kefamenanu pada Selasa (26/11) malam. Di antara tersangka terdapat anggota DPR Timor Tengah Utara asal partai Demokrat Eduardus Tanesib yang ketika itu menjabat konsultan pengawas proyek pembangunan rumah.

Tersangka lainnya adalah kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, panitia tender, dan panitia, yakni Godi Us Olin, Kristoforus Moensaku, Ferdinandus Leu, Foseph Hendriokus Nino, Fosafat Salim, Philips Beediktus Wadhi, Samuel, Marselinus Lake, Bhenedikta Kusdiati, Agustinus Anmuni, dan Jose Ximenes.  Adapun dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni seorang kontraktor bernama Nurdin dan Ketua DPRD setempat Robertus Vincensius Nailiu.

Proyek ini didanai dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp5 miliar. Dugaan korupsi terkuak setelah hasil pemeriksaan BPKP mendapati adanya kerugian negara akibat penggelembungan harga sebesar Rp4,15 juta per rumah. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *