Wilfrida Soik Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati

  • Whatsapp
WILFRIDA
WILFRIDA

Kupang—Lintasntt.com: TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik yang tengah diadili di Pengadilan Klantan, Malaysia, berpeluang bebas dari ancaman hukuman mati.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lerry Mboeik yang selama ini turut mendampingi Wilfrida mengatakan pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia yang sebelumnya dituduhkan kepada Wilfrida, telah diganti dengan pasal 304.

“Ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 304 adalah seumur hidup. Kami terus berjuang agar Wilfrida juga bebas dari hukuman seumur hidup,” kata Sarah di Kupang, Selasa (21/1). Menurut Sarah, pasal tuduhan hukuman mati diubah setelah jaksa mendengar sejumlah saksi pada persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut Lerry, para saksi mengatakan usia Wilfrida masih anak-anak saat diberangkatkan ke Malaysia, Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia, dan ia direkrut saat moratorium pengiriman TKI oleh Pemerintah Indonesia. Dalam konstitusi Malaysia, anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati

Dengan demikian, Sarah optimistis Wilfrida akan bebas dari hukuman mati. Akan tetapi menurut Dia, perjuangan membebaskan Wilfrida dari hukuman belum berakhir. Ia mengatakan sidang akan dilanjutkan 26-27 dengan memeriksa lima saksi termasuk dokter Adbul kadir bin Abubakar, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tompoi, Johor Baru yang beberapa waktu lau berkunjung ke kampung halaman Wilfrida di Belu.

Saksi lainnya yang diharapkan meringankan Wilfrida ialah dokter ahli gigi dan dokter ahli jiwa. Setelah pemeriksaan saksi, sidang masih akan dilanjutkan pada 29-30 Januari dengan agenda memeriksa Mansor. Mansor ialah orang yang pertama kali menemukan Wilfrida menangis di tepi jalan. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *