Terdaftar Sebagai JKN Aktif, Mudahkan Pembuatan SIM

  • Whatsapp
Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa

Kupang- Masyarakat yang terdaftar sebagai pengguna JKN Aktif akan dimudahkan dalam pembuatan SIM. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan Media Gathering bersama 100 wartawan se-Kota Kupang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman media terkait Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sehingga tersampaikannya kebijakan-kebijakan terbaru kepada masyarakat.

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah BPJS Kesehatan. Untuk menanggapi peraturan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, NTT telah melakukan pendampingan satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Perpol yang dimaksud.

“BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan pada layanan SIM selama seminggu awal uji coba. Uji coba akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024”, kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa di Phoenix Restaurant, Rabu, 19 Juni 2024.

Sakarias mengatakan ada hal-hal krusial dalam persiapan uji coba seperti penyampaian informasi kepada masyarakat daerah uji coba sebelum 1 Juli 2024, kesiapan seluruh jajaran pelayanan SIM mengikuti skema alur penerbitan SIM untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, serta kesiapan SDM, sarana, dan akses untuk pengecekan status kepesertaan JKN.

“Untuk timeline uji coba implementasi Perpol 2 Tahun 2024 adalah pada Juni 2024 menjadi masa sosialisasi dan publikasi, bulan Juli sampai September 2024 menjadi masa uji coba implementasi Perpol tersebut, Oktober 2024 menjadi waktu evaluasi pelaksanaan, dan pada November 2024 menjadi masa implementasi Perpol 2 Tahun 2024 secara nasional,” jelas Sakarias.

Dia menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor DPMPTSP Kota Kupang di Jalan Terusan Timor Raya No.124, Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima. Sakarias juga menambahkan peserta dapat memanfaatkan layanan Rehab atau rencana pembayaran bertahap yang ada di akun mobile JKN. (Tesha)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *