Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Kupang Diminta Manfaatkan Diskresi SKP Sebelum 31 Desember

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang belum memenuhi jumlah satuan kredit profesi (SKP), bisa memanfaatkan diskresi SKP yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan hingga 31 Desember 2024.

Seperti diketahui, SKP diperlukan sebagai syarat untuk perpanjangan surat tanda registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang bekerja di rumah sakit atau puskemas maupun yang membuka praktek mandiri.

“Sampaikan kepada teman-teman semua untuk bisa bekerja mengunakan surat izin praktik (SIP), segera mengurus STR, mumpung SKPnya masih ada diskresi,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Kupang, dokter M. Ikhsan pada kegiatan Sosialisasi Interoperabilitas Data SDM Kesehatan di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan ini diikuti puluhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan dari berbagai rumah sakit dan puskesmas di Kota Kupang.

Menurut dr Iksan, dengan adanya diskresi tersebut, jumlah SKP yang belum cukup, STR akan tetap keluar. Hanya saja, nakes dan named tersebut harus memenuhi SKPnya pada tahun depan atau 2025.

Selain itu, proses penerbitan SIP tidak sama seperti dulu lagi yakni melalui verifikasi di dinas Kesehatan. Sekarang, penerbitan SIP dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melihat kecukupan SKP.

“Makanya sekarang kita adakan kerjasama supaya data yang ada di Kemenkes yang berhubungan dengan SKP, STR dan data-data lainnya di akun tenaga medis dan tenaga kesehatan di satusehat.kemenkes.go.id, dapat bisa diakses oleh PTSP,” jelasnya.

Menurutnya, SKP tidak hanya diperoleh dari pelayanan di fasilitas Kesehatan, tetapi bisa melalui pelatihan, workshop dan pengabdian masyarakat seperti bakti sosial atau khitanan massal, tentu harus dibuktikan dengan surat tugas dari penyelanggara kegiatan tersebut.

Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, SSTP, MM yang juga menjadi pembicara pada kegiatan tersebut mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan lainnya, Surat Edaran Menkes Nomor. HK.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023.

Menurut Penina, integrasi sistem DPMPTSP Kota Kupang dan Kementerian Kesehatan sudah berproses sejak 2023. “Sekarang sudah masuk pada tahapan administrasi, surat permohonan dari pemerintah kota sudah dikirim, tinggal menungu action selanjutnya untuk integrasi sistem,” ujarnya.

Jika sistem sudah terintegrasi, lanjutnya, permohonan dari para nakes dan named tidak perlu lagi mengimput data-data yang dibutuhan. “Masukan NIK (nomor induk kependudukan) langsung data nakesnya keluar, tidak perlu input ulang lagi,” jelasnya.

Untuk pelayanan SIP, tambahnya, sudah dilayani di kantor DPMPTSP, namun di antaranya masih ada dilayani secara manual sebanyak 19 izin, sedangkan pelayananan online mengunakan aplikasi Si Pintar. “Kami bersama Kominfo menyiapkan aplikasi si pintar untuk mencover semua izin yang masih manual ini,” ujarnya. (gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *