Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Beta Nusa Sukago di ruang kerja gubernur, Jumat (09/01/2026).
BGS adalah pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah di mana pihak ketiga membangun sarana atau bangunan di atas tanah pemerintah, menggunakan dan mengelola aset untuk jangka waktu tertentu, dan menyerahkan kembali aset ke pemerintah setelah masa kerja sama berakhir
Objek kerja sama adalah sebidang tanah eks DAMRI milik Pemerintah Provinsi NTT seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pemanfaatan tanah ini dilakukan melalui skema BGS selama 30 tahun, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055, dengan total kontribusi Rp10.015.792.850 dan kontribusi tahunan Rp302 juta yang akan naik 4 persen setiap lima tahun.
Penetapan perusahaan tersebut sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui seleksi terbuka dan transparan, serta mendapat pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT. Skema BGS memungkinkan pihak ketiga membangun, menggunakan, dan mengelola aset sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pemerintah.
Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan berharap pemanfaatan tanah eks DAMRI dapat mendorong pengembangan potensi lokal NTT, termasuk melalui NTT Mart dan Dapur NTT sebagai wadah promosi dan pemasaran produk unggulan daerah.
“Kerja sama ini diharapkan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, serta memberdayakan generasi muda NTT,” ujar Gubernur.
Direktur Utama PT. Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menegaskan komitmennya untuk mengembangkan ekonomi kreatif serta melibatkan anak muda NTT dalam pengelolaan tanah eks DAMRI. Don Putra Gotama menambahkan bahwa pihaknya telah berpengalaman bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan berkomitmen menjaga kualitas kemitraan.
Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Inspektur Daerah, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT. (*/gma)














