foto: polda ntt
Kupang – Pelarian tiga pelaku penikaman yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya berakhir di Kota Kupang. Setelah sempat berpindah lokasi, para tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Fontein sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polda NTT, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya backup Polda NTT terhadap Polres Belu dalam mengungkap kasus penikaman sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT Polres Belu, tertanggal 9 April 2026.
Operasi dipimpin IPDA Theorangga E. A. Rohi, S.H., M.H., setelah tim menerima informasi bahwa para pelaku melarikan diri ke wilayah Kupang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sekitar pukul 11.02 Wita, dua tersangka berinisial J.M dan A.M berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Desa Tanah Merah.
Dari hasil pengembangan, tim kembali memperoleh informasi bahwa satu tersangka lainnya bersembunyi di kawasan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial K.B di sebuah rumah kos.
Ketiga tersangka kemudian dibawa dan diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polda NTT dan Polres Belu.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Henry.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya. Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan keadilan bagi para korban. (*/tribrata)
Manggarai - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) kembali menegaskan…
Jakarta - Redaksi Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf terkait sampul laporan utama edisi pekan ini…
Kupang - Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 32 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) menggelar turnamen futsal,…
Kupang - Pengurus dan kader DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan…
Manggarai - Program bantuan ternak babi yang disalurkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa…
Kupang - Praktik penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting/ballpress) ilegal dari Timor Leste terbongkar di Nusa…