Hukum

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penelantaran Keluarga

Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, dituntut pidana penjara dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi, SH, MH.

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota, yakni Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara KDRT sebagai bagian dari upaya perlindungan korban serta penegakan hak asasi manusia. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Tinjau Dampak Gempa di Adonara dan Solor, Salurkan Bantuan untuk Warga

Larantuka - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Flores…

2 hours ago

Akses Air Bersih di Kawasan PLTP Ulumbu, PLN Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Manggarai - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) kembali menegaskan…

2 hours ago

Tempo Minta Maaf atas Sampul Laporan Utama yang Singgung Surya Paloh

Jakarta - Redaksi Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf terkait sampul laporan utama edisi pekan ini…

20 hours ago

Sembunyi di Fontein, Tiga Pelaku Penikaman Atambua Akhirnya Ditangkap

Kupang - Pelarian tiga pelaku penikaman yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya berakhir di…

20 hours ago

Turnamen Futsal Arhanud 32 Pasgat Jadi Panggung Talenta Muda NTT

Kupang - Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 32 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) menggelar turnamen futsal,…

21 hours ago

DPW NasDem NTT Tuntut Permintaan Maaf Majalah Tempo atas Dugaan Framing Negatif

Kupang - Pengurus dan kader DPW Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan…

1 day ago