Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, dituntut pidana penjara dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi, SH, MH.
Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota, yakni Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara KDRT sebagai bagian dari upaya perlindungan korban serta penegakan hak asasi manusia. (*/gma)