Satu Anggota DPRD Kota Kupang yang Dilantik Diduga Berijasah Palsu

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur periode 2014-2014 di Gedung DPRD setempat, Senin (25/8).

Di antaranya terdapat satu anggota DPRD yang diduga menggunakan ijasah palsu Paket C setera SMA asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Alak bernama Ferdinand PA Padja.

Juru Bicara KPU Kota Kupang Lodowik Fredik mengatakan pelantikan Ferdinand dibenarkan karena kasus ijasah palsu yang melilitnya masih dalam proses penanganan pihak berwajib. “KPU baru akan melakukan pergantian Ferdinand PA Radja jika kasus ijasah palsu ini sudah memilik kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kasus ijasah palsu ini berawal dari laporan seorang warga bernama Daud Ena kepada Polda Nusa Tenggara Timur pada Mei 2014. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota KPU Kota Kupang. “Kepada polisi, kami sampaikan bahwa ijasah yang digunakan Ferdinand adalah paket C, tetapi warga juga mempersoalkan dari mana caleg ini memperoleh ijasah tersebut sedangkan ia tidak memiliki ijasah SMP atau paket B,” katanya.

Karena itu menurut Dia, KPU menunggu hingga penanganan kasus ini selesai di pengadilan, setelah itu menentukan apakah Ferdinand diganti oleh caleg lainnya atau tidak.

Sementara itu anggota DPRD tersebut dijaga ratusan polisi dari Polres Kupang Kota. Polisi memeriksa undangan yang masuk ke gedung tersebut menggunakan metal detektor. Polisi juga menyiagakan mobil water canon, serta anjing pelacak. Sejak awal hingga pelantikan selesai, proses pelantikan berlangsung aman. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *