Satpol PP Kota Kupang Tangkap Lima Pegawai

  • Whatsapp

 KUPANG—LINTASNTT.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap lima pegawai negeri sipil karena keluyuran saat jam kerja, Senin (6/1).

Lima pegawai tersebut ditangkap di tempat berbeda yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih dan Pasar Inpres, Kelurahan Naikoten 1.  Mereka kemudian diangkut dengan mobil untuk dibawa kembali ke tempat kerja.

Empat dari lima pegawai tersebut sempat melawan petugas karena  berprofesi sebagai guru tidak tetap di sejumlah sekolah. Kendati begitu, mereka tetap dibawa petugas.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kupang telah mengelurakan larangan kepada pegawai berkeliaran saat jam kerja.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Kris Nale mengatakan Satpol PP akan terus menggelar razia terhadap pegawai saat jam kerja seperti di mal, pasar dan lokasi lainnya. “PNS ini akan dibina agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kris Nalle. (DWA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.