Satpol PP Copot Baliho Fary Francis di Ruang Privat

  • Whatsapp
Fary Francis (kedua dari kanan). Foto: Gama
Fary Francis (kedua dari kanan). Foto: Gama

Kupang—Lintasntt.com: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang Wilson Therik menegaskan pencopotan baliho calon anggota DPR asal Partai Gerindra Fary Djemy Francis pada Kamis (6/3) lalu, tidak dibenarkan.

Pencopotan baliho yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini tidak dibenarkan karena baliho tersebut dipajang di ruang privat, bukan di sisi jalan protokol. “Baliho itu ada di ruang privat pak Farry sehingga tidak perlu dicopot,” kata Wilson, Senin (10/3) malam.

Ia mengatakan pihak Fary akan melaporkan kasus pencopotan baliho tersebut ke polisi, namun masih menunggu klarifikasi dari Satpol PP. Wilson mengatakan, baliho yang dicopot tersebut dipajang di area parkir di depan Restoran Nekamese, Jalan Adi Sucipto, Penfui. Ruang parkir tersebut merupakan area privat Fary Francis. Fary tercatat di KPU seabgai calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTT 2.

Jika Satpol PP tidak memberikan klarifikasi terkait kasus pencopotan baliho ini, atau jika baliho yang dicopot rusak, kasus ini kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. Seperti diketahui, pemajangan baliho dan poster atau alat peraga kampanye lainnya di ruang privat tidak boleh dicopot oleh penyelenggara pemilu. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.