Ratusan Orang Long March Menolak Perbudakan Orang NTT

  • Whatsapp
Ilustrasi Perbudakan
Ilustrasi Perbudakan

Kupang—Lintasntt.com: Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera) long march dari depan Kampus Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang menuju Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/6) pagi.

Mereka akan menyampaikan 13 tuntutan terkait perdagangan dan perbudakan terhadap warga Nusa Tenggara Timur di sejumlah daerah di Tanah Air. Seperti kasus perbudakan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara yang mengakibatkan tewasnya dua pekerja. Long march yang sama juga digelar di Medan.

lembaga yang tergabung dalam aliansi ini berjumlah 84, antara lain Senat dan BPM Fakultas Hukum Unwira, BEM Fakultas Kedokteran Undana, KMK Fisip Undana, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perkumpulan Pikul, Rumah Perempuan, dan CIS Timor.

Sesuai siaran pers yang diterima Lintasntt.com, kematian dua perempuan asal NTT di Medan pada Februari 2014 yakni Marni Baun, 22 dan Rista Botha 22, merupakan tanda tragedi kemanusiaan di NTT.

Selama ini NTT merupakan surga perdagangan orang. Anak-anak dipaksa bekerja, identitas mereka dipalsukan. Orang NTT dicari karena harganya murah, dan mati pun tak ada yang mempersoalkan. Bahkan Mohar, pelaku utama kasus kematian dua perempuan ini dibebaskan dari tahanan di Polresta Medan.

Anak-anak perempuan telah diibaratkan seperti sapi, mereka dicari oleh para makelar dari kampung ke kampung, dan dijanjikan akan mendapatkan hidup lebih baik, dengan gaji maupun kebaikan majikan. Tetapi janji tinggal janji, dan mereka pun terjebak dalam ilusi. Meskipun korban berjatuhan. Orang diam memandang kematian.

Tak hanya itu, salah satu pekerja, Yenny Fuakan dipulangkan dan diculik dari rumah sakit  dalam keadaan lumpuh pada tanggal 28 Mei 2014, sementara sang pelaku utama Mohar dan dua pelaku lainnya, Hariati Ongko (istri) dan Vina Winseli (keponakan), di Medan masih bebas dan tak tersentuh sama sekali oleh hukum.

Seharusnya kasus Kupang dan Medan bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus perdagangan manusia di Indonesia. Mabes Polri seharusnya jangan hanya diam dan menonton ketidakadilan.

Adapun 13 tuntutan yang disampaikan kepada polisi yakni:

1. DPR harus mengeluarkan undang-undang anti perbudakan. Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membahas praktek perbudakan moderen di Indonesia.

2. Mabes Polri dan Interpol harus turun tangan untuk menangani kasus sindikat perbudakan manusia yang melibatkan jaringan Kupang-Medan-Hongkong. Kasus ini sangat membutuhkan koordinasi Mabes Polri untuk mengatur Polda NTT dan Polda Sumut maupun Interpol untuk mengusut jaringan perdagangan orang.

3. Polisi harus menangkap dan mengadili para pelaku perbudakan maupun perdagangan orang. yakni Mohar, dan dua pelaku lainnya, Hariati Ongko dan Vina Winseli, di Medan harus dituntut seadil-adilnya.

4. Perusahaan Tenaga Kerja yang mengirimkan mereka harus diusut tuntas.  PT.Paulissa Sukses Mandiri dan Rabeka Ledoh serta kaki tangannya yang terlibat dalam merekrut. Para perekrut dan penyalur harus dihukum setimpal. Keterlibatan PT.Paulissa Sukses Mandiri membuktikan bahwa PPTKIS yang legal juga terlibat dalam perbudakan dan perdagangan orang.

5. Pihak kepolisian juga harus mengusut Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang dan Provinsi NTT karena ada dugaan keterlibatan dalam memberikan rekomendasi pengiriman 1  orang anak, maupun pembiaran yang dilakukan selama ini.  PT.Paulissa terbukti mengirimkan satu orang anak dengan izin Kepala Dinas Nakertrans. Sedangkan 5 orang anak lain langsung direkrut oleh Rabeka Ledoh.

6. Pemerintah dan aparat kepolisian harus memaksa Mohar dan kaki tangannya untuk membayar gaji para korban.

7. Polda Sumatra Utara harus menegaskan posisi mereka dalam mengusut kasus perbudakan tenaga kerja asal NTT dan harus memenuhi hak korban dalam proses pengusutan dengan memberikan informasi pengusutan dan data hasil pemeriksaan secara berkala.

8. Polda NTT harus memeriksa Mohar untuk membuka kejahatan kemanusiaan ini sebab tidak mungkin jaringan kejahatan ini hanya ditangani dengan koordinasi yang terpisah antar Polda.

9. Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia harus mengizinkan pihak kepolisian untuk hadir di Bandar udara El Tari Kupang yang adalah bandar udara sipil yang dikelola PT.Angkasa Pura sebagai pintu keluar, sebab disinyalir ada oknum TNI Angkatan Udara juga ikut meloloskan tenaga kerja di Bandar udara. Selain itu pengiriman jenazah TKI/TKW asal NTT seringkali tidak terpantau karena kekosongan ini.

10. Pihak kepolisian RI harus membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam perdagangan manusia, dari jajaran bawah hingga level perwira berbintang. Upaya pembiaran dan penggelapan kasus merupakan modus pihak kepolisian dalam memburu rente.

11. Pihak kejaksaan harus memberikan pendidikan khusus kepada para jaksa mengenai perbudakan dan perdagangan orang (human trafficking) dan membuka unit khusus yang menangani perbudakan dan perdagangan manusia, agar para jaksa mampu menjadi alat hukum dalam memburu para pelaku perbudakan dan perdagangan manusia.

12. Gubernur NTT harus mundur jika tidak mampu mengelola Gugus Tugas Perdagangan Orang di NTT mengingat korban yang terus berjatuhan tidak mendapatkan perhatian yang layak, karena dengan diam artinya Gubenur terlibat dalam pembiaran. Gubernur NTT harus mengimplementasikan MoU yang ditandatangani dengan Gubernur Sumut terkait human trafficking.

13. Presiden Republik Indonesia harus mengganti Kapolri jika kasus perbudakan dan perdagangan orang tidak disidik. Gerakan anti perbudakan adalah nafas republik. Presiden harus menginisiasi Densus Anti Perbudakan dan Antitrafficking. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.