Polisi Periksa Saksi Terkait Kebakaran Kantor Gubernur

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Penyidik Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur meminta keterangan dari sekitar enam anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai saksi terkait kebakaran kantor gubernur.

Saat terjadi kebakaran Jumat (9/8) pukul 07.30 Wita, enam anggota Satpol PP tersebut mendapat giliran jaga.

Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Tito Basuki membenarkan pemeriksaan para saksi. Kendati begitu, ia belum bisa menyimpulkan kebakaran kantor gubernur akibat hubungan arus pendek listrik atau penyebab lain. “Para saksi saat ini masih dalam pemeriksaan sehingga belum bisa disimpulkan penyebab kebakaran,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu areal kantor gubernur telah dipasang garis polisi untuk membatasi warga masuk ke dalam kantor gubernur. Warga hanya diberi kesempatan melihat puing-puing kantor gubernur dari luar pintu pagar. Begitu pula wartawan juga diminta meninggalkan areal kantor gubernur guna memberikan kesempatan penyidik melakukan penyelidikan.

Sebanyak dua pintu gerbang di bagian depan kantor gubernur dijaga oleh polisi, sebaliknya tiga pintu keluar di bagian belakang gedung dijaga oleh aparat TNI. Sementara itu tim identifikasi dari Inafis Polda NTT sudah tiba di lokasi kebakaran untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dibantu tim dari Polres Kupang Kota.

Larangan untuk masuk ke kantor gubernur juga berlaku untuk pejabat dan pegawai  kantor tersebut. Mereka juga diminta tidak mengeluarkan barang-barang dan dokumen penting lainnya dari dalam kantor. “Semua dokumen yang di dalam kantor adalah dokumen negara dilarang untuk dipindahkan,” kata Kapolres Tito Basuki. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.