
Jakarta: Polisi akhirnya menyangkakan pasal pembunuhan berencana pada pasangan kekasih pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, 19. Hafitd, 19, dan Asyifah, 19, terancam mati akibat kasus ini.
Keduanya, merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Bunda Mulya itu, seminggu sebelumnya. “HF dan AS sudah berencana seminggu sebelumnya akan menghabisi korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Jumat (7/3).
Oleh karena itu, polisi menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Menurut dia, keduanya mempunyai motif yang berbeda untuk menghabisi nyawa Sara. “Niat berbeda dan bersepakat lalu dicari waktu yang tepat untuk menghabisi Sara,” jelas Rikwanto. (sumber: metrotvnews.com)