KPU Belum Terima Surat Bawaslu Soal Sanksi PDIP-PPP

  • Whatsapp
Maryanti L Adoe/Foto: Gamaliel
Maryanti L Adoe/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Senin (7/4) pagi belum menerima surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu( terkait sanksi larangan ikut pemilu kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua parpol tersebut telah dijatuhi sanksi tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita. Surat rekemomendasi Bawaslu ikirim ke KPU Pusat sebelum diserahkan ke KPU NTT.

“Sampai Senin pagi, kami belum menerima surat dari KPU mengenai sanksi tersebut,” kata Maryanti kepada Lintasntt.com. Ia menjelaskan, sanksi larangan ikut pemilu mengakibatkan 42 calon anggota legislatif yang diusung dua parpol tersebut juga tidak ikut pemilu.

KPU akan mengeluarkan himbuan kepada warga agar tidak memilih parpol dan para caleg tersebut setelah menerima surat pemberitahuan terkait sanksi itu. Seperti diketahui, Bawaslu menjatuhkan sanksi larangan ikut pemilu kepada PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan PPP di Kabupaten Ngada pekan lalu. Dua parpol ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD.

Sesuai penjelasan KPU NTT, pada pemilu 9 April mendatang, pemilih tetap mencoblos caleg maupun parpol yang dikenai sanksi, surat suara tersebut tidak sah. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *