Komite II DPD Kunjungi NTT Bahas Jalan dan Sistem Budidaya Tanaman

  • Whatsapp
Kunjungan Anggota Komite II DPD/Foto: Gamaliel
Kunjungan Anggota Komite II DPD/Foto: Gamaliel

Kupang—Sebanyak 16 anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/11).

Kunjungan tersebut sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Komite II yang fokus pada pengelolaan sumber daya dalam dan sumber daya lainnya. Namun fokus kunjungan kali ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU Nomor 38 tentang Jalan.

Pernyataan itu disampaikan Ibrahim Agustinus Medah, anggota DPD asal NTT ketika menyampaikan sambutan dalam pertemuan bersama unsur pimpinan daerah. Ia mengatakan, infrakstruktur jalan merupakan prasyarat penting guna memacu pertumbuhan ekonomi.

Infrastruktur jalan yang baik, akan memperlancar jalur distribusi barang dan jasa yang jug akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan per kapita.

Akan tetapi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan memiliki acuan yang seharusnya dituangkan dalam rencana jangka panjang dan menengah mengenai rencana jaringan jalan nasional, provinsi, kabupaten atau kota dan desa. Namun yang lebih penting ialah rencana umum jaringan jalan nasional memuat perencanaan jaringan jalan yang terdiri dari jalan nasional bukan tol, dan jalan nasional jalan tol.

Ibrahim mengatakan sejumlah jalan strategis yang terhubung hingga perberatasan Timor Leste bukan berstatus jalan nasional. Untuk persoalan ini, DPD akan mendorong agar dilakukan revisi terhadap UU Jalan. Dengan demikian seluruh jalan yang terhubung ke perbatasan berubah status menjadi jalan nasional.

Jalan di perbatasan Timor Leste merupakan contoh untuk beberapa daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. “Jalan strategis tetapi bukan jalan nasional,” ujarnya.

Kunjungan Komite II DPD/Foto: Gamaliel
Kunjungan Komite II DPD/Foto: Gamaliel

Konversi Lahan

Untuk pengawasan terhadap sistem budidaya tanaman, Ibrahim menekankan penggunaan lahan yang perlu dilakukan secara efektif dan memperhatikan terpeliharanya sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Namun persoalan yang sering muncul ialah terjadi perubahan peruntukan (konversi) lahan budidaya tanaman menjadi permukiman penduduk.

Konversi lahan mengancam lahan budidaya tanaman pangan sehingga mempengaruhi ambang batas tingkat produksi nasional. Pemerintah daerah perlu cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman, benih, dan sarana produksi. “Budidaya tanaman perlu dijaga mutunya sehingga mampu menghasilkan produksi dengan mutu yang baik,’ ujarnya.

Menurutnya, jika di dalam negeri tidak ada varietas unggul, pemerintah dapat mengintroduksi varietas unggul dari negara lain, namun harus melalui pengujian dan hasil pengujian memenuhi syarat yang ditentukan. “Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina sehingga perlu diatur dan diawasi,” kata Dia.

Setelah mengunjungi sejumlah lokasi termasuk berkunjung ke tiga kantor media massa di Kupang, para anggota DPD tersebut akan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Manggarai Barat sebelum kembali ke Jakarta. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *