Keras!, Apolos Sebut Putusan Hakim Terkait Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Kacau Balau

  • Whatsapp
Apolos Djara Bonga/Foto: kotanntt.com/Ama

Kupang – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H mengkiritisi putusan majelis hakim dalam kasus gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan para pemegang saham.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (8/11/2023), hakim Florensa Katarina menyebutkan pemberhentian Izhak Rihi sebagai Direktur Bank NTT dalam RUPS Luar Biasa 6 Mei 2020 adalah cacat hukum.

Read More

Dengan putusan itu, para pemegang saham membayar ganti rugi material dan immaterial sesuai dengan gugatan Izhak Rihi. Kerugian material sesuai isi gugatan sekitar Rp7,4 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp1 miliar.

Kepada wartawan, Apolos menilai putusan hakim tersebut sangat kontroversial. “Saya lihat dari putusan hakim ini sangat kacau balau, karena dia mengambil beberapa item petitumnya dan membiarkan yang lain. Dan ini cacat juga,” tegas Apolos.

Apolos mengaku prihatin terhadap beberapa aspek yang diabaikan majelis hakim. Ia juga merasa pertimbangan hukum dalam putusan itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Perlu Pertimbangkan Keterangan Saksi

Apolos juga mempertanyakan rasionalitas di balik angka kerugian Rp7 miliar lebih yang harus dibayar pemegang saham Bank NTT, padahal selama ini, penggugat telah menerima pensiun.

Apolos menekankan pentingnya kesaksian dalam persidangan yang harus menjadi pertimbangan utama, tanpa harus dikaitkan dengan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). “Justru karena keterangan di persidangan ini yang wajib dipertimbangkan. Bukan dikait-kaitkan dengan tidak ada di berita acara RUPS. Aneh aneh saja,” tandasnya.

Apolos juga mengumumkan bahwa proses hukum dalam kasus ini belum berakhir, dan pihaknya memiliki niat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi. “Jadi tidak boleh dilakukan eksekusi dulu. Karena sekarang ini kita masih melangkah jauh ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi,” ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Apolos Djara Bonga, S.H menyatakan banyak sekali berita yang bersileweran tanpa memahami proses hukum acara perdata.

Ia menyebut, putusan perdata No. 903 belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkrakcht Van Gewijsde. “Jadi belum bisa diapa-apakan. Apalagi putusan itu ditafsir bahwa penggugat masih Dirut Bank NTT. Itu ngawur. Namanya menyesatkan masyarakat. Para tergugat dilindungi hak hukumnya untuk banding, dan pada saat para tergugat nyatakan banding, maka perkara itu mentah kembali dan perkara tersebut akan diperiksa di tingkat banding,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Yoseph Bien mengatakan hasil putusan Hakim PN Kupang memberi kepastian hukum bagi Izhak Eduard yang selama setahun ini menuntut hak-haknya yang dilanggar. “Konsekuensi dari putusan ini jika telah Inkracht nantinya, maka pak Izhak harus duduk lagi sebagai Dirut Bank NTT,” tegasnya seperti dikutip dari infobanknews.

Adapun Apolos menilai saat ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu dengan memunculkan doktrin-doktrin hukum yang berpotensi menyesatkan pola pikir masyarakat. Dia menilai saat ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu dengan memunculkan doktrin-doktrin hukum yang berpotensi menyesatkan pola pikir masyarakat.

“Jadi para pihak pada posisi yang sama, jangan mencari pendapat atau penguatan dari pihak yang tidak pernah hadir di persidangan, yang hanya mengetahui secara samar-samar terus dijadikan seolah olah adalah doktrin hukum padahal pendapat itu menyesatkan masyarakat. Hati-hati kalau merembet ke masalah fitnah kami akan ambil tindakan hukum. Jadi ingat jangan asal bunyi,” tegas Apolos. (*/koranntt.com/infobank)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *