Kejari Jadwalkan Periksa Bupati dan Ketua DPRD Rote Ndao

  • Whatsapp
Bipati Rote Ndao/Leonard Haning
Bipati Rote Ndao/Leonard Haning

Kupang—Lintasntt.com: Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah tanah yang melibatkan Bupati Leonard Haning dan Ketua DPRD Cornelis Feoh.

Pasca penetapan tersangka paada Rabu (2/7), saat ini jaksa mengagendakan memeriksa dua pejabat tersebut. “Bupati dan ketua DPRD akan tiba gilirannya untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ba’a, Dipo Iqbal, Jumat (4/7).

Ia mengatakan penyidik telah memiliki alat bukit kuat mengenai keterlibatan Leonard dan Cornelis dalam kasus hibah tanah kepada 29 mantan anggota DPRD Rote Ndao periode 2004-2009 dan 11 pejabat di Setda Rote Ndao. “Tanah yang dihibahkan seluas 10 hektare dibeli pemerintah Rote Ndao pada 2005,” jelasnya.

Karena sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Leonard dan Cornelis dalam kasus ini, menurut Dipo Iqbal, ditingatkan dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan. “Kasus ini bukan tebang pilih, tetapi ada tahapan yang kita lalui,: kata Dia.

Sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi jaksa ialah tanah seluas 10 hektere yang dihibahkan. Bukti lain seperti surat permintaan persetujuan hibah tanah yang dikirim Leonard Haning kepada Cornelis Feoh pada 4 Januari 2011. Surat itu mendapat persetujuan Cornelis lewat surat 8 Januari 2011. Berbekal bukti-bukti tersebut menurut Dipo, telah terjadi tindak pidana. Kasus ini ditenggarai merugikan negara Rp229,1 juta. “Kami sudah memiliki semua alat bukti,” tegasnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *