Kupang – Menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada akhir pekan.
Layanan tersebut dibuka khusus pada Sabtu, 20 Desember dan Minggu, 21 Desember 2025, sebagai bagian dari persiapan penerapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP wajib telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi akun, serta mempunyai Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
KPP Pratama Kupang juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki KO/SE.
Hingga 15 Desember 2025, tercatat sebanyak 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Sementara itu, 7.155 Wajib Pajak di antaranya telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPP Pratama Kupang berharap dukungan para pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mendorong aparatur negara di lingkungan masing-masing agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Coretax DJP, paling lambat 31 Desember 2025.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan edukasi yang maksimal, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan berbagai materi pendukung, seperti materi edukasi, infografis, dan panduan teknis yang dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia, serta akun media sosial resmi DJP.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan akhir pekan tersebut sebaik mungkin.
“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan dua hari tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi. KPP Pratama Kupang juga terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax,” ujarnya.
Rimedi menambahkan, bagi pimpinan satuan kerja yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax dan KO/SE secara kolektif, dapat mengajukan permohonan resmi kepada KPP Pratama Kupang.
“Silakan bersurat kepada kami, petugas kami siap membantu,” tutup Rimedi. (*/gma)














