Jaksa Mestinya Tidak Gegabah Tetapkan Bupati-Ketua DPRD Rote Tersangka

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, mestinya tidak gegabah menetapkan bupati Lens Haning dan Ketua DPRD Cornelis Feoh tersangka korupsi hibah tanah pada 2011.

Dua pejabat ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baa pada 2 Juli 2014.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan itu di Kupang, Minggu (3/8). Alasannya pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan perbuatan perdata yang dilindungi undang-undang seperti menjual, menerima, dan membeli aset.

“Perlu hati-hati dalam persoalan kasus dugaan korupsi kasus hibah tanah, mengingat ikatan keperdataan antara pemberi hibah dan penerima hibah tidak serta merta dapat dibatalkan oleh proses pidana dalam penyidikan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.

Petrus minta kejaksaan menempuh upaya perdata untuk membatalkan hibah atas tanah 10 hektare tersebut disertai tuntutan ganti rugi, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam ikatan keperdataan yang merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Cara lain iaah pihak penerima hibah berhak mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi hibah untuk menguji apakah hubungan hukum secara perdata antara pemberi hibah dengan penerima hibah ini sah secara prosedur dan secara substantif atau tidak.

Menurut Petrus, jika pengadilan perdata berdasar pemeriksaan dalam suatu gugatan memutuskan bahwa hubungan hukum dalam pemberian hibah sah, maka Kejaksaan Tinggi NTT harus memikul konsekuensi akibat kesalahan atau kekeliruannya menuduh bupati dan ketua DPRD telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Lagi pula sangat tidak adil apabila hibah tanah pemerintah kepad DPRD digeneralisir sebagai tindak pidana korupsi, karena kita tahu bahwa banyak pejabat muspida di NTT menerima hadiah dari pemda menjelang akhir masa jabatannya termasuk dalam bentuk hibah tanah hingga saat ini aman-aman saja karena tidak ada penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD diseluruh NTT sebaiknya melakukan penelitian atau penyelidikan dan kajian untuk melihat apakah ini (penetapan tersangka korupsi) sebagai tindakan yang bersifat diskriminatif atau murni sebuah langkah pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuraikan bahwa dalam hal penyidik, menemukan dan berpendapat bahwa salah satu unsur di dalam tindak pidana korupsi tidak terpenuhi tetapi unsur kerugian negara sudah ada, maka penyidik berwenang untuk menyerahkan kepada instansi yang dirugikan untuk menempuh upaya perdata melalui gugatan perdata.

Artinya pasal ini sangat antisipatif untuk menghindari aparat penegak hukum dalam kesalahan menghukum orang yang tidak bersalah. Selain itu, menurutPetrus, kejaksaan sebaiknya lebih dahulu mengusut dugaan oknum-oknum penegak hukum di NTT yang ditenggarai menerima hibah ketika mengakihiri tugas. “Dugaan pemberian hibah ini malah dibiarkan sampai sekarang,” ujarnya.

Faktor lain yang juga harus dipertimbangkan adalah jangan sampai aparat pemerintah kehilangan kreativitas karena takut dituduh dan dijadikan tersangka korupsi. Kita dukung pemberantasan korupsi tetapi kita akan protes kalau pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan cara yang tidak elegan sebagai bagian dari pencitraan demi sebuah sensasi semata,” kata advokad senior itu.

Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah 10 hektare kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi Cornelis mengingatkan pengalihan bisa dilakukan bila tidak melanggar aturan.

Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek. (lor/gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments

  1. Bu Peu sebagai praktisi hukum, tentu bu tau seseorang ditetapkan sbg tersangka harus memenuhi beberapa unsur barulah org tsbt dapat ditetapkan sbg TSK. sementara yg menetapkan keduaa petinggi Ronda tsbt mereka juga org hukum yang punya jabatan dan tentu merekaa jg menggunakan buku panduan yang sama dengan bu Peu pelajari juga. sangatlah naif bila kedua anak manusia ini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yg jelas sebagaimana bung Peu bilang.
    saran saya buat bu Peu, atau siapa saja yang ditunjuk oleh Mr Lens dan kawan2 untuk membela kasus hibah ini, sebaiknya tau dulu duduk persoalan kasus tersebut, agar tdk kalah membela Bupati dan ketua DPRD Ronda.

    – Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah 10 hektare kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi Cornelis mengingatkan pengalihan bisa dilakukan bila tidak melanggar aturan.

    dari surat menyurat bupa

  2. Bu Peu sebagai praktisi hukum, tentu bu tau seseorang ditetapkan sbg tersangka harus memenuhi beberapa unsur barulah org tsbt dapat ditetapkan sbg TSK. sementara yg menetapkan keduaa petinggi Ronda tsbt mereka juga org hukum yang punya jabatan dan tentu merekaa jg menggunakan buku panduan yang sama dengan bu Peu pelajari juga. sangatlah naif bila kedua anak manusia ini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yg jelas sebagaimana bung Peu bilang.
    saran saya buat bu Peu, atau siapa saja yang ditunjuk oleh Mr Lens dan kawan2 untuk membela kasus hibah ini, sebaiknya tau dulu duduk persoalan kasus tersebut, agar tdk kalah membela Bupati dan ketua DPRD Ronda.

    – Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah 10 hektare kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi Cornelis mengingatkan pengalihan bisa dilakukan bila tidak melanggar aturan.

    dari surat menyurat bupati dan ketua dewan, ini sangat jelas bahwa tdk pasal antisipatif yg bisa diterapkan dalam kasus ini.