
Kupang—Lintasntt.com: Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota menangkap Bripka JL, oknum anggota Propam Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, Sabtu (8/2).
Ia ditangkap bersama tujuh anaknya buahnya di Perumahan BTN Kolhua Blok Y1, Kelurahan Maulafa. Tiga orang di antaranya diketahui baru saja datang dari Mataram, Nusa Tenggara Barat yakni S, T, J, dan N.
Adapun JL bersama tiga anak buahnya asal Kupang yakni RR, EN, dan AN telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Kupang Kota. Sedangkan anak buahnya asal Mataram sampai Minggu malam masih diperiksa penyidik.
Wakapolres Kupang Kota Komisaris Yulian Perdana mengatakan saat rumah tempat tinggal Bripka JL digerebek, tiga orang asal Mataram tersebut tertangkap tangan sedang membuat kunci T. Polisi juga menemukan barang bukti seperti kunci T, linggis, STNK, dan stempel.
Penangkapan Bripka JL bersama jaringannya tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terkait kehilangan sepeda motor beruntun yang selalu terjadi di Kota Kupang. Kasus terakhir yakni hilangnya sepeda motor milik seorang anggota TNI pada 8 Desember 2013 di Kelurahann Alak.
Awalnya polisi menangkap dua pelaku yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni Eduar Toto dan Orlando Mei Sadala. Dua pelaku ini yang menyebut otak pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang adalah Bripka JL. Menurutnya, oknum polisi tersebut ternyata pernah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang karena terlihat kasus yang sama. (gba)