GMIT dan UNICEF Resmikan Kerja Sama untuk Pemenuhan Hak Anak di NTT

  • Whatsapp

Kupang – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) melakukan penandatanganan Nota Pernyataan Kehendak atau Letter of Intent (LoI) dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) Perwakilan NTT dan NTB tentang dukungan terhadap Peran Gereja Dalam Pemenuhan Hak Anak di Provinsi NTT pada di Kantor Sinode GMIT di Kota Kupang, Jumat (21/6/2024)

Kepala UNICEF Perwakilan NTT dan NTB, bpk Yudhistira Yewangoe menyampaikan apresiasi terhadap GMIT untuk kolaborasi ini.

“Inisiatif ini adalah bentuk perwujudan komitmen UNICEF untuk mendampingi pemerintah dalam pemenuhan hak anak terutama untuk mendapatkan layanan dasar berkualitas di bidang Gizi, Air dan Sanitasi, Kesehatan, Pendidikan, dan Perlindungan Anak. GMIT memiliki pengaruh besar kepada masyarakat dan dapat mendorong terjadinya perubahan perilaku serta perubahan sosial positif di dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di NTT karena peran GMIT yang strategis dengan jaringan luas dalam menyampaikan informasi dan mengadvokasikan terkait hak-hak dasar anak kepada masyarakat,” ucap Yudhistira.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT NTT, Pdt. Samuel Benyamin Pandie, S.Th mengatakan “Kita (GMIT) mencetus Gereja Ramah untuk dengan tujuan untuk memaksimalkan pemenuhan dari hak-hak anak yang ada di lingkungan Gereja GMIT, selain itu banyak hasil dari kerja sama sebelumnya yang telah berdampak di tengah-tengah masyarakat GMIT terkhususnya anak-anak seperti Gizi dan minat bakat anak” jelas Ketua Sinode GMIT.

Nota Pernyataan Kehendak ini, berlaku sejak 21 Juni 2024 hingga 31 Desember 2025, bertujuan memastikan pemenuhan hak anak terjadi secara holistik dan terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah NTT memastikan semua anak tumbuh optimal dan bebas dari berbagai masalah pertumbuhan dan perkembangan demi menciptakan generasi emas NTT 2045.

Sejumlah kesepakatan bersama yang tercantum meliputi upaya edukasi tentang hak-hak anak, peningkatan kapasitas bagi pimpinan gereja serta mendorong terciptanya kebijakan gereja yang responsif terhadap hak anak dan mendukung koordinasi serta integrasi dengan program pemerintah untuk pemenuhan hak anak.

Kerjasama GMIT dan UNICEF telah dilakukan sejak lama dalam berbagai bentuk kerjasama di tahun-tahun sebelumnya, termasuk sebagai mitra kerja dalam masa Covid maupun partisipasi dan kontribusi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing pihak.

Salah satu kegiatan yang dilakukan bersama UNICEF dan GMIT bersama dengan pemangku kepentingan lainnya adalah dalam pengembangan Peraturan Gubernur NTT nomor 65 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak Anak terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI) sebagai salah satu intervensi spesifik gizi dalam pencegahan masalah gizi  (*/paul)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *