Esthon-Paul Optimistis Hasil Pilgub Tiga Kabupaten Dianulir

  • Whatsapp

JAKARTA—LINTASNTT.COM: Pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mereka untuk menganulir pemilu gubernur (Pilgub) di tiga kabupaten yakni Sumba Barat Daya, Sikka dan Lembata.

“Kami yakin hasil pilgub tiga kabupaten itu akan dianulir oleh MK,” kata kuasa hukum Esthon-Paul, Ali Antonius kepada LINTASNTT.COM di Jakarta, Rabu (26/6) petang.

Menurut Dia, pihaknya yakin karena bukti-bukti yang diajukan ke MK terkait pelanggaran di tiga kabupaten itu sangat valids ehingga tidak ada alasan bagi MK tidak mengabulkan permohonan itu. “Kami yakin MK akan kabulkan permohonan kami,” tandasnya.

Jika tiga kabupaten itu dianulir, jelasnya, maka Esthon- Paul akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. “Makanya dalam kesimpulannya, kami minta agar MK menetapkan Esthon-Paul sebagai gubernur terpilih,” katanya.

Berdasarkan perhitungan suara pilgun NTT sesuai Pleno KPU, pasangan Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Frenly) unggul dengan 52 ribu suara. Jika MK menganulir perolehan suara di Sikka, Esthon-Paul sudah dipastikan menjadi gubernur NTT karena jumlah suara setelah dikurangi 52 ribu, Esthon- Paul masih unggul dengan 8.335 suara.

Jika MK mengabulkan permohonan anulir di Kabupaten Lembata dan Sumba Barat Daya maka perolehan suara akan terpaut 2.325. Sedangkan jika seluruh suara di tiga kabupaten jika dianulir, maka suara Frenly akan hilang sebanyak 114.992 suara.

Hal senada juga disampaikan Konsultan hukum Ihza dan Ihza Law Firm, Bayu Nugroho yang berkeyakinan MK akan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Esthon-Paul. Karena dalam persidangan sudah banyak dalil yang terbukti. Apalagi, timnya telah membawa bukti-bukti yang cukup seperti yang telah didalilkan. “Jadi kami tetap optimis permohonan diterima,” katanya.

Namun Kuasa hukum Frenly Marsel Radja meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan pasangan Esthon- Paul, karena tidak terbukti, seperti yang didalilkan yakni pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Kami minta hakim menolak seluruh gugatan itu,” tandasnya. Kita tunggu saja putusan MK! (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Hanya hakim di MK yang bodoh yang menganulir hasil pilgub di tiga kabupaten. Faktanya, dugaan kecurangan yang buktinya juga kurang jelas, itu hanya pada beberapa tps di beberapa kecamatan. Karena itu sangat tidak mungkin menganulir jumlah suara milik Frenly.