Ekspansi Andon Perburuk Nasib Nelayan Lokal

  • Whatsapp
Ilustrasi Nelayan di Oeba Kupang/Foto: Gamaliel

Oleh: Palce Amalo

SUDAH dua bulan nelayan andon dari Bali berada di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menggunakan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (purse seine) yang dilarang pemerintah.

Keberadaan para nelayan andon dari Bali itu membuat gerah para nelayan lokal. Mereka sudah mencuri ribuan ton dari NTT,” ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia NTT Maxi Ndun saat ditemui Media Indonesia, Sabtu (18/4).

Ia bersama nelayan lainnya ingin melabrak sekaligus mengusir para nelayan andon itu. Andon merupakan sebutan bagi nelayan tradisional yang selalu berpindah-pindah ke berbagai wilayah laut. Keberadaan nelayan andon kerap memicu konflik dengan nelayan lokal karena dianggap telah masuk wilayah perairan lain dengan tidak sah. Apalagi nelayan andon itu dilengkapi peralatan canggih untuk menguras lumbung ikan di daerah lain.

Lebih menjengkelkan lagi, para nelayan andon tersebut bisa berkuasa di lautan wilayah tetangga dalam kurun waktu satu sampai dua bulan. Para nelayan lokal menyebut nelayan andon mirip pencuri ikan dari negara asing.

“Mereka mengeruk ikan-ikan di wilayah kami kemudian langsung dibawa pulang tanpa mampir ke pelabuhan terdekat. Setiap hari ribuan ton ikan dicuri mereka. Kami sekarang kesulitan mendapatkan ikan. Harga ikan jadi mahal di daerah sendiri,” tambahnya.

Catatan Polda NTT menyebutkan selama tiga tahun terakhir polisi perairan menangkap 14 kapal nelayan andon dari tiga daerah, yakni Bali, Maluku, dan Sulawesi. Puluhan kapal itu dibekuk ketika mencuri ikan di perairan Laut Timor, Laut Sawu, sampai perairan selatan Pulau Rote. Kapal-kapal motor yang ditangkap ialah kapal motor (KM) Marina dan Johor Harapan Doa, masing-masing berkekuatan 23 gross tonnage (GT). Dua kapal itu bagian dari lima kapal yang ditangkap belum lama ini.

Kasusnya saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa. Tiga kapal lainnya, yakni KM Harum Bailuta, Sumber Laut, dan Aisah juga ditahan.

Maxi mengatakan nelayan tradisional masih sering berpapasan dengan nelayan dari daerah lain saat menangkap ikan menggunakan pukat tarik. Namun, sejauh ini penangkapan ikan ilegal masih berlangsung di perairan NTT.

Menurutnya, kapal nelayan dari daerah lain yang beroperasi di perairan NTT mencapai ratusan unit, termasuk nelayan asal Jawa Tengah. Ia menduga masih banyak di antara kapal tersebut beroperasi di tengah laut atau dengan jangkauan di atas 12 mil sehingga luput dari pantauan nelayan lokal yang rata-rata memiliki perahu 3-5 GT dan hanya mampu berlayar dalam radius kurang dari 10 mil.

Praktik penangkapan ikan seperti itu bertentangan dengan Peraturan Kementerian (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2015. Permen itu melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Larangan itu bukan tanpa alasan. Menjaring ikan dengan dua jenis pukat tersebut akan merusak ekosistem laut. Ikan atau hewan laut yang bukan menjadi target penangkapan pun ikut terjaring sehingga akan memberikan tekanan cukup besar terhadap populasi ikan.

Perairan yang terletak di tengah kepulauan NTT seperti Laut Sawu telah ditetapkan menjadi kawasan konservasi perairan. Kawasan itu menjadi incaran nelayan dari luar daerah selama bertahun-tahun. Pasalnya, perairan tersebut menjadi tempat berkumpulnya berbagai jenis ikan yang bermigrasi dari Laut Hindia dan Laut Timor, serta menjadi jalur migrasi Cetacea yang dilindungi.

Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah membendung pencurian ikan sangat terbatas karena daerah tidak memiliki armada memadai untuk mengejar pencuri ikan sampai laut lepas. Keterbatasan itu membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT sama sekali tidak memiliki catatan pencurian ikan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ikan.

Dengan kondisi seperti itu, menurut Maxi, sudah saatnya pemerintah mengubah strategi pengamanan laut. Fokus pengamanan di wilayah utara, timur, dan selatan.

Mafia

Sepengetahuan Maxi, nelayan andon yang beroperasi di daerah lain wajib mengantongi surat izin usaha perikanan (IUP), surat penangkapan ikan, dan kartu tanda pengenal andon. Surat-surat itu diterbitkan kantor DKP di daerah asal nelayan andon.

Di daerah tujuan, nelayan mendaftarkan kapalnya di DKP provinsi atau kabupaten yang ikut menerbitkan surat keterangan andon untuk nelayan.

Selanjutnya, nelayan andon harus melaporkan hasil tangkapan, mematuhi adat istiadat, serta menjaga hubungan baik dengan nelayan setempat. Di sisi lain, nelayan andon berhak mendapat pelayanan yang sama dengan nelayan setempat.

Namun, aturan tersebut berbeda jauh dengan kondisi di lapangan. “Kapal nelayan yang datang ke NTT berganti pemilik dengan nama warga lokal kemudian mengurus izin penangkapan ikan ke DKP,” ujarnya. Setelah mengantongi IUP baru, nelayan kemudian bebas menangkap ikan.

Penerbitan IUP baru membuat nelayan andon kini punya dua IUP, yakni yang dikeluarkan di daerah asal kapal dan DKP Kota Kupang.

Nelayan andon juga diberikan surat izin pengangkutan ikan yang memungkinkan mereka bebas membawa pergi hasil tangkapan tanpa melapor.

Maxi menyebutkan lebih dari 500 IUP yang dikeluarkan selama 2013-2014 untuk nelayan andon. Namun, Kepala DKP NTT Abraham Maluka membantah bahwa tidak ada pengeluaran izin untuk nelayan andon, apalagi kasus pencurian ikan. “Kalau ada penangkapan ikan ilegal silakan, melapor nanti kita tangkap,” ujarnya.

Ia menyebutkan nelayan Kota Kupang pemilik kapal 3 GT berjumlah 152 unit dan 5 GT sebanyak 22 unit. Namun, kapal ikan dengan kekuatan 30 GT mencapai 24 unit beroperasi di seluruh wilayah NTT. Kapal dengan 30 GT tidak diserahkan ke nelayan, mengingat biaya operasional kapal itu mahal.

Menurutnya, kalau nelayan akan memakai kapal besar harus ada gabungan beberapa nelayan untuk sama-sama menanggung biaya operasional. Karena itu, kapal-kapal tersebut diserahkan kepada pengusaha.

“Nelayan di Kupang hanya menangkap ikan satu kali dalam sehari, berbeda dengan kapal besar menangkap ikan selama satu sampai dua bulan kemudian kembali ke pelabuhan asal sehingga biaya operasional sangat besar,” ujar Abraham. (sumber: media indonesia 29 April 2015)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.