Dua Tersangka Kasus BBM Menang Praperadilan Lawan Polresta Kota Kupang

  • Whatsapp
Sidang Praperadilan

Kupang – Dua tersangka kasus penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menang praperadilan melawan Polresta Kota Kupang, Jumat (20/1/2023) sore.

Dengan kemenangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rahmad Aris Sembiring memerintahkan status tersangka yang melekat pada dua tersangka dicabut.

Read More

Dua tersangka masing-masing berinisial AU merupakan anggota Polda NTT, dan MS, berprofesi sebagai wiraswasta.

Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adi Adoe dan Bildad M Thonak sedangkan pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Polres Kupang Kota.

Kuasa Hukum Pemohon Samuel Adoe memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sangat jeli dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam gugatan pra peradilan tersebut.

Sedangkan, Bildad M. Thonak mengatakan, pasal 53 C Undang-Undang (UU) Migas Tahun 2001 yang dikenakan kepada kedua pemohon, sudah dicabut sejak terbitnya UU Cipta Karya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *