Dua Security di Ende Setubuhi Pelayan Bar Saat Pingsan, Sudah Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Dua Security yang Setubuhi Pelayanan Ditangkap/foto: dok polisi

Ende – Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa (26), seorang pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT. Ia dicabuli dan disetubuhi dua security tempat hiburan malam (THM) pada pub & karaoke Star One, Ende.

Korban disetubuhi pada Minggu (6/8/2023) dinihari saat tidak sadarkan diri dan pingsan karena kebanyakan mengkonsumsi minuman keras.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan BDG alias Joe (36) dan SRR alias Rinto (38), warga Kabupaten Ende. Keduanya baru beberapa bulan bekerja sebagai security di pub & karaoke Star One Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Selasa (8/8/2023) membenarkan kejadian ini.  “Tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ini sudah ditangani penyidik unit PPA Polres Ende,” ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Korban sudah membuat laporan polisi nomor LP/B/05/VIII/2023/SPKT/Sek Ndona/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 5 Agustus 2023.  Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Aksi kedua pelaku berawal saat salah seorang rekan korban, SM alias Monik memanggil tersangka SRR alias Rinto.

Ia minta tolong untuk melihat korban yang mabuk akibat minuman beralkohol. Rinto kemudian masuk ke dalam room 15 di pub & karaoke Star One Ende dan melihat korban tidur di atas sofa.

Rinto mencoba membangunkan korban dengan memegang punggung korban, namun korban tidak bangun.

Tersangka BGD alias Joe juga datang untuk membantu Rinto. Keduanya sepakat menggotong tubuh korban untuk dibawa ke mess pelayan bar. BDG alias Joe tidak tahan saat pakaian yang dipakai korban tersingkap. Joe pun menyetubuhi korban yang dalam keadaan pingsan.

Sementara Rinto mencium pipi korban dan memegang payudara korban. Saat Joe menyetubuhi korban, korban kaget dan langsung menendang Joe. Tersangka langsung keluar dari dalam room 15 pub & karaoke Star One. “Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One,” ujar Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *