Caleg PKS di Sikka Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Eusebius Lameng, calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, 6 Februai lau ditahan kejaksaan setempat terkait kasus penghinaan yang terjadi pada 2010 lalu.

Penahanan Eusebius diprotes keluarga. Pasalnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Gabriel Rudy Tri Novianta Lameng yang menjadi korban dalam kasus ini telah menarik kembali laporannya di Kantor Polres Sikka.

“Kami heran kasus itu masih diproses hingga Kejaksaan, padahal berkasnya telah dicabut oleh pelapor dan kadaluarsa,” kata Wiliam Lamena, keluarga Esebius kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/2).

Akan tetapi tiba-tiba, Eusebius dipanggil penyidik dan langsung ditahan di rumah tahanan Maumere, Kabupaten Sikka. Istri dan anaknya dilarang menjenguk.

Menurut William, penahanan terhadap caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tidak prosedural karena kasus ini telah kadaluarsa. Ancaman hukumannya juga hanya satu tahun dan denda Rp2.500. “Kasus ini terjadi empat tahun lalu sehingga kami merasa aneh dengan penahanan ini. Ini kemungkinan ada kepentingan politik,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar yang dihubungi wartawan, belum bersedia memberikan keterangan terkait penahanan caleg PKS ini. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *