Berkas Kasus Korupsi Daniel Adoe Dikirim ke Tipikor

  • Whatsapp
Daniel Adoe
Daniel Adoe

Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah merampungkan berkas penuntutan terhadap mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe dan telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (21/2).

Daniel diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) pada 2010  senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,4 miliar. Daniel menjadi tersangka pada November 2013 dan ditahan jaksa sejak 19 Desember 2013.

Panitera Muda Tipikor Kupang Anderias Benu mengatakan telah menerima berkas Daniel Adoe. Hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditetapkan yakni hakim ketua Khairuludin, dan hakim anggota Agus Komarudin dan Anshory Syaefudin.

“Kemungkinan perkara ini disidangkan pekan depan,” ujarnya. Berkas lain yang juga dikirim ke Tipikor yakni tersangka panitia pemerksa barang yakni Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten. Penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.

Daniel Adoe terlibat kasus ini karena diduga menganjurkan dan memengaruh panitia tender pengadaan buku guna memenangkan rekanan tertentu. Bukti lain ialah pada berita acara penyerahan buku disebutkan seluruh buku yang diadakan lewat proyek ini sudah diserahkan ke seluruh sekolah. Namun setelah diperiksa, buku-buku tersebut tidak ada. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *