Bank NTT Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit Periode Desember 2025

  • Whatsapp
Gedung Kantor Bank NTT/Foto: lintasntt.com

Kupang — PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Prime Lending Rate untuk periode Desember 2025 sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur.

Dalam pengumuman tersebut, Bank NTT menetapkan SBDK berdasarkan jenis kredit yang mencakup sektor korporasi, UMKM, hingga pembiayaan perumahan. Untuk kredit non-UMKM kategori korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 11,09 persen, sementara kredit UMKM masing-masing sebesar 11,76 persen untuk usaha menengah, 12,25 persen untuk usaha kecil, dan 12,70 persen untuk usaha mikro.

Read More

Sementara itu, untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Bank NTT menetapkan SBDK sebesar 10,92 persen, angka yang sama juga berlaku untuk kategori non-KPR dan non-KPA.

Bank NTT menjelaskan bahwa penetapan SBDK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas berwenang, Harga Pokok Dana (Cost of Funds), biaya operasional (overhead), margin keuntungan, serta perkembangan kondisi ekonomi.

Namun demikian, Bank NTT menegaskan bahwa SBDK tersebut belum memperhitungkan estimasi premi risiko, yang besarannya ditentukan berdasarkan penilaian risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Melalui keterbukaan informasi ini, Bank NTT berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh gambaran awal mengenai struktur suku bunga kredit, sekaligus mendukung pengambilan keputusan pembiayaan secara lebih terukur.

Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui layanan perbankan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pembangunan daerah. Sebagaimana slogan yang diusung, “Transaksi di Bank NTT = Membangun NTT.”. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *