Kupang – Aparat kepolisian terlibat baku tembak dengan pelaku pencurian rusa di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa ini terjadi saat patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggagalkan aksi perburuan satwa dilindungi di perairan Pulau Komodo.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan operasi penindakan tersebut dilakukan setelah pihak BTNK menyampaikan informasi adanya aktivitas perburuan rusa ilegal di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi TN Komodo.
Patroli gabungan dimulai sejak Sabtu (13/12/2025) berdasarkan informasi intelijen serta hasil pemantauan GPS tracker terhadap perahu yang diduga digunakan pelaku.
Tim melibatkan unsur Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK.
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri target. Saat hendak dihentikan, para pelaku justru melarikan diri dan menembaki speedboat petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran disertai baku tembak di perairan kawasan konservasi tersebut.
Aparat kemudian melepaskan tembakan peringatan dan berhasil menghentikan laju perahu pelaku. Dalam operasi itu, tiga orang terduga pencuri rusa berhasil ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut berupa satu ekor rusa jantan hasil perburuan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru, sepuluh butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, serta perlengkapan lain seperti senter dan tikar yang diduga digunakan selama menjalankan aksinya.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat gabungan juga terus melakukan penyisiran guna memburu pelaku lain yang melarikan diri.
Tiga pelaku tersebut yakni Yasin, asal Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Abdulah dan Adrun asal Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kombes Irwan Deffi Nasution menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi kelas dunia.
“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia. Setiap bentuk perburuan satwa dilindungi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (16/12/2025). (*/mi/gma)














