Kupang – Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi mengatakan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Tetapi nanti sekolah tatap muka ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1-3 sekolah dasar (SD), sedangkan siswa kelas di atasnya atau kelas 4-6 berjalan dengan dua metode yaitu belajar dari rumah dan tatap muka terbatas,” katanya Sabtu (2/1/2020).
Aturan itu hanya berlaku bagi siswa di Kota Kupang dan kota-kota kabupaten, sedangkan siswa yang bersekolah di wilayah kecamatan sampai desa, boleh masuk sekolah seperti biasa dengan protokol kesehatan.
Menurut Linus Lusi aturan itu akan dipertegas dengan surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dia menyebutkan, siswa yang mengikuti sekolah tatap muka di wilayah perkotaan maksimal 18 siswa per kelas. Lain halnya kegiatan belajar mengajar di desa, seluruh siswa boleh masuk sekolah seperti biasa.
“Siswa di kota banyak sehingga harus dibatasi per kelas, di desa siswanya sedikit,” ujarnya.
Menurutnya siswa per kelas dibatasi karena berpotensi menimbulkan transmisi lokal covid-19, apalagi penyebaran virus korona lewat transmisi lokal terus bertambah di sejumlah kota terutama Kota Kupang.
Intinya, tambah Dia, siswa di kabupaten zona merah covid-19 mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan dua metode yaitu tatap muka dan online. (sumber: mi)
Kupang - PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan metering dengan…
Kupang - Pengelolaan dana badai siklon Seroja sebesar Rp 229 miliar di Kabupaten Kupang, NTT,…
Kupang - Mantan wakil bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe, Kamis (2/5/2024) mendaftar di DPD…
Kupang - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, NTT pada Senin (29/4/2024) menyampaikan akan merekomendasikan temuan persoalan pengelolaan…
Kupang - Sebuah kapal wisata terbakar di Perairan Pulau Penga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT…