Categories: Daerah

Nelayan Malaka Terseret Arus Sampai Perairan TTS, Ditemukan Meninggal

Kupang – Tim SAR Kupang mengevakuasi jenasah satu dari dua nelayan asal Desa Rabasa Haerain, Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT yang tenggelam pada 27 Juli 2020.

Jenasah nelayan tersebut terseret arus dari lokasi kecelakaan di perairan Rabasa Haerain hingga perairan Desa Oebeti, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sesuai rilis yang diterima dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang pada 30 Juli 2020 pukul 18.05 Wita. Selanjutnya, jenasah dibawa ke Malaka dan diserahkan kepada keluarga pukul 21.30 Wita.

Pencarian terhadap jenasah nelayan tersebut dimulai pukul 06.40 Wita, namun pada pukul 14.00 Wita, tim menerima informasi penemuan jenasah di perairan Desa Oebeti. “Pukul 14.10 Wita, diberangkatkan tim rescue dan keluarga korban dengan menggunakan Rescue D-Max menuju lokasi penemuan jenasah,” kata Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Emi Freezer lewat keterangan tertulis.

Sebelumnya, Kepala BPBD Malaka, Gabriel Seran mengatakan satu nelayan ditemukan dalam keadaan meninggal beberapa jam setelah musibah kecelakaan. Dua nelayan tersebut tenggelam setelah perahu yang mereka tumpangi diterjang gelombang tinggi saat menangkap ikan di perairan tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Ulah Tak Patut Wakil Rakyat: Cermin Krisis Moral Politik Kita

PUBLIK UPDATE – Skandal video viral anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang menyebut ingin “merampok uang…

45 minutes ago

Mahasiswi Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Kupang - Kejati NTT melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut terdakwa Stefani…

12 hours ago

Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan

Tobelo – Ratusan siswa di Kepulauan Maluku Utara kini bisa belajar secara digital berkat solusi…

12 hours ago

PLN UIP Nusra Bekali Mahasiswa Narotama Ilmu K3L untuk Cegah Bahaya Listrik

Mataram – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggelar edukasi keselamatan…

20 hours ago

Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara

Kupang –Kejati NTT menuntut Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, mantan Kapolres Ngada, dengan hukuman 20 tahun…

20 hours ago

Lebih dari 4.000 Siswa Keracunan, FKBI Desak Moratorium Program MBG

  Jakarta - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian insiden keracunan…

20 hours ago