Kupang – Greenland atau Grinlandia (Kalaallit Nunaat) kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keinginannya untuk mengambil alih wilayah tersebut.
Wacana ini memicu perdebatan global, mengingat status Greenland sebagai negara konstituen Kerajaan Denmark dengan sejarah panjang, identitas budaya yang kuat, serta posisi strategis di kawasan Arktik.
Dikutip dari WIkipedia, Greenland terletak di antara Samudra Arktik dan Samudra Atlantik, di sebelah timur Kepulauan Arktik Kanada. Secara fisiogeografis, Greenland merupakan bagian dari benua Amerika Utara.
Namun, secara politik dan budaya, wilayah ini memiliki keterikatan erat dengan Eropa, khususnya Denmark dan Norwegia, yang telah berlangsung lebih dari seribu tahun.
Sebagian Besar Pulau Tertutup Es Abadi
Dengan luas sekitar 2,16 juta kilometer persegi, Greenland merupakan pulau terbesar di dunia. Sekitar tiga perempat wilayahnya tertutup lapisan es abadi, menjadikannya rumah bagi satu-satunya lempeng es permanen di luar Antarktika.
Meski luas wilayahnya sangat besar, jumlah penduduk Greenland relatif kecil. Berdasarkan data sensus 2013, jumlah penduduknya sekitar 56.480 jiwa, sehingga menjadikannya salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk terendah di dunia.
Mayoritas penduduk Greenland merupakan suku Inuit, yang leluhurnya bermigrasi dari daratan Kanada pada abad ke-13 dan kemudian menyebar ke seluruh pulau. Sekitar sepertiga penduduk Greenland tinggal di Nuuk, ibu kota sekaligus kota terbesar yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi.
Secara historis, Greenland telah dihuni secara musiman selama kurang lebih 4.500 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat Arktik. Bangsa Viking mulai menetap di bagian selatan Greenland pada abad ke-10. Dari wilayah ini, mereka berlayar hingga ke benua Amerika.
Leif Erikson tercatat sebagai orang Eropa pertama yang menginjakkan kaki di Amerika Utara, hampir lima abad sebelum pelayaran Christopher Columbus. Namun, koloni Nordik di Greenland menghilang pada akhir abad ke-15 setelah Wabah Hitam melemahkan Norwegia.
Milik Denmark Sejak 1814
Greenland secara resmi menjadi wilayah Norwegia pada 1262, sebelum akhirnya beralih ke Denmark pada 1814 setelah persatuan Denmark-Norwegia dibubarkan.
Status Greenland kemudian ditegaskan sebagai wilayah integral Denmark melalui Konstitusi Denmark tahun 1953. Pada 1979, Denmark memberikan hak pemerintahan mandiri kepada Greenland, yang kemudian diperluas melalui Undang-Undang Otonomi pada 2009.
Berdasarkan aturan tersebut, Greenland memiliki kewenangan luas atas urusan dalam negeri, termasuk pengelolaan sumber daya mineral, kepolisian, peradilan, lingkungan kerja, dan regulasi keuangan. Sementara itu, pemerintah Denmark tetap memegang kendali atas urusan pertahanan, kebijakan luar negeri, dan moneter, serta memberikan subsidi tahunan sekitar 3,4 miliar kroner Denmark.
Greenland juga memiliki Taman Nasional Greenland Timur Laut, taman nasional terbesar dan paling utara di dunia, dengan luas lebih dari 972 ribu kilometer persegi. Secara administratif, wilayah ini terbagi menjadi lima kotamadya, yakni Sermersooq, Kujalleq, Qeqertalik, Qeqqata, dan Avannaata.
Ketertarikan Presiden Donald Trump terhadap Greenland didorong oleh nilai strategis wilayah tersebut, baik dari sisi pertahanan, jalur pelayaran Arktik, maupun potensi sumber daya alam.
Namun, pemerintah Greenland dan Denmark menegaskan bahwa Greenland bukanlah wilayah yang dapat diperjualbelikan. Masa depan pulau ini, menurut mereka, sepenuhnya berada di tangan rakyat Greenland sendiri.
Isu ini kembali menegaskan posisi Greenland sebagai wilayah yang memiliki peran penting dalam dinamika geopolitik global, terutama di tengah meningkatnya perhatian negara-negara besar terhadap kawasan Arktik. (*/source: wikipedia/gma)













